会员   密码 您忘记密码了吗?
1,567,073 本书已上架      购物流程 | 常见问题 | 联系我们 | 关于我们 | 用户协议

有店 App


当前分类

浏览历史

当前位置: 首页 > 马来西亚出版品 > 文运书坊 > 文运 Indonesian Books > HAK AZASI PEREMPUAN: INSTRUMEN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN GENDER
HAK AZASI PEREMPUAN: INSTRUMEN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN GENDER
上一张
HAK AZASI PEREMPUAN: INSTRUMEN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN GENDER
下一张
prev next

HAK AZASI PEREMPUAN: INSTRUMEN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN GENDER

出版社: Buku Obor
商品库存: 20
市场价格: RM24.00
本店售价: RM21.60
购买数量:
collect Add to cart
详细介绍 商品属性 商品标记

 Kelompok Kerja Convention Watch adalah sebuah kelompok kerja yang mempunyai misi menncapai kesetaraan dan keadilan gender, penegakkan hak azasi manusia khususnya perempuan, dan terhapusnya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di Indonesia. Sedangkan misinya ialah untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman Konvensi Perempuan di kalangan akademisi, aparat atau penegak hukum dan masyarakat luas, melakukan kegiatan penelitian dan pelatihan untuk kepentingan perumusan kebijakan dan legislasi yang adil gender.

Tujuan didirikannnya Kelompok Kerja Convention Watch ialah agar para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas lebih menyadari adanya ketentuan internasional, seperti Deklarasi HAM, Konvensi Wanita, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam meningkatkan keadilan para perempuan yang mengalami diskriminatif, agar para penegak hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat luas yang mempunyai kedudukan strategis dalam mewujudkan keadilan gender lebih memahami prinsip-prinsp yang terkandung dalam Konvensi Wanita dan memiliki kemampuan untuk menerapkan dalam proses peradilan agar para perspektif gender dapat terintegrasi dalam proses peradilan; mendorong berbagai fakultas hukum baik negeri maupun swasta, diseluruh Indonesia untuk mengarus-utamakan gender melalui kurikulumnya.

Keanggotaan kelompok kerja ini terdiri dari para akademisi, aktivis, peneliti dan pemerhati perempuan yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kedudukan perempuan di Indonesia dengan cara mensosialisasikan materi Konvensi PBB, yaitu konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi uterhadap Perempuan (selanjutnya disingkat menjadi Konvensi Wanita) yang telah disahkan pemerintah Indonesia melalui UU No.7 Tahun 1984.